Salahsatu perintah Allah SWT kepada hamba-Nya adalah berqurban. Perintah ini tertuang dalam sejumlah ayat Al-Qur'an dan hadits Rasulullah SAW. Ibadah qurban dilaksanakan setiap tanggal 10 Zulhijah atau Hari Raya Idul Adha. Qurban berasal dari bahasa Arab Udh-hiyah yang artinya hewan ternak yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari Tasyriq
Tahukah Anda, ternyata di dalam Al-Qur’an juga disinggung tentang transaksi berjangka? Transaksi berjangka itu adalah transaksi jual beli yang disertai keniscayaan adanya jeda waktu penyerahan antara barang dan harga. Bagaimana Al-Qur’an menyinggung masalah ini? Simak ulasan berikut! Di dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 282, Allah SWT telah berfirman يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ Artinya,“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya. Hendaklah ia menulis. Hendaklah orang yang berhutang itu mengimla’kan apa yang akan ditulis itu, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Janganlah ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya,” Surat Al-Baqarah ayat 282. Ketika membaca ayat ini, ada perintah yang menarik dari Allah kepada para niagawan yang beriman dan bertaqwa, bahwa ketika melakukan akad muamalah yang niscaya ada jeda waktu yang menyertainya, maka hendaklah ia menulis. Tentu perintah menulis di sini, bukan suatu kebetulan semata. Ada rahasia di balik perintah syariat agar melakukan pencatatan transaksi tersebut. Setidaknya, ada beberapa hikmah dari perintah menulis ini, yaitu Tulisan dapat dijadikan sebagai alat bukti kecermatan Tulisan yang dibuat dengan benar, tidak akan pernah berubah seiring adanya jeda antara waktu kejadian dan beberapa waktu ke depan saat catatan itu dipergunakan. Umumnya manusia mudah lupa disebabkan daya ingatnya terbatas, namun dengan tulisan, ingatan yang terlupa tersebut bisa dikembalikan lagi ke dalam memori penulisnya. Masih banyak lagi hikmah dari tulisan. Bahkan di dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Kitab Tarikh Baghdad wa Dzuyulih, sahabat Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda قيدوا العلم بالكتاب Artinya, "Ikatlah ilmu dengan tulisan,” Takrikh Baghdad wa Dzuyulih, juz X, halaman 48. Perintah Nabi Muhammad SAW sudah barang tentu merupakan penghargaan akan betapa nilai pentingnya sebuah tulisan. Perintah Mencatat Transaksi dan Tabiat Pasar Berjangka Di dalam teks Surat Al-Baqarah ayat 282 di atas, secara terang disampaikan adanya transaksi yang meniscayakan adanya al-ajal jangka waktu. Transaksi yang disertai ajal ini, dalam fiqih dikenal dengan istilah akad bai’ al-ajal jual beli tempo, jual beli salam order, dan akad istishna’ inden. Dalam konteks Syafiiyah, istishna’ sering juga disebut dengan akad bai’ ainin ghaibah maushufah fidz dzimmah. Inti dasarnya adalah sama, yaitu inden barang sehingga barangnya belum ada namun bisa ditunjukkan spesifikasinya. Di era modern ini, salah satu transaksi yang disertai dengan jangka waktu ini, dikenal dengan istilah transaksi berjangka. Tempat melakukan transaksi dikenal dengan istilah Pasar Berjangka. Pelaksanaan transaksinya sering kita sebut sebagai trading niaga/tijarah. Karena meniscayakan adanya jeda waktu penyerahan antara harga dan barang, yang mana barang tersebut terdiri atas surat-surat berharga auraq al-maliyyah, maka karakter pasar berjangka ini sudah pasti berbeda dengan karakter pasar tradisional. Itu sebabnya, dalam pasar berjangka meniscayakan keterikatan dengan perintah mencatat transaksi, sebagai bagian dari mitigasi risiko kerugian dharar yang mungkin ditimbulkannya. Setidaknya, dengan mencermati adanya jangka waktu penyerahan harga dan barang, maka mitigasi risiko pasar berjangka itu meliputi beberapa hal, antara lain Efek samping terhadap biaya penyerahan harga dan barang. Efek samping terhadap timbulnya pembengkakan biaya pada modal. Efek samping terhadap timbulnya pembengkakan capaian keuntungan. Menimbang adanya efek samping tersebut, maka itu sebabnya syariat juga melegitimasi sahnya akad jual beli kredit bai’ al-taqshith yang sudah barang tentu harga jadinya akan berbeda dengan jual beli secara kontan disebabkan adanya jeda jangka waktu penyerahan. Untuk memudahkan memahami risiko pasar berjangka tersebut, berikut ini penulis hadirkan ilustrasi untuk memudahkan pemahaman. Sebagai contoh transaksi berjangka di sekeliling kita adalah transaksi lewat aplikasi M-Banking dan ATM. "Suatu misal, Anda pinjam uang ke teman Anda, dan Anda diserahi duit secara kontan. Sebut misalnya uang itu adalah 100 ribu. Lalu teman Anda mengembalikannya dengan jalan melakukan transfer ke rekening Anda. Umumnya, biaya transfer antarrekening adalah Pernahkah kita berpikir bahwa ada biaya sebesar sebagai kelaziman dari akad pembayaran utang lewat mesin ATM atau transfer antarperbankan? Biaya ini merupakan urf yang berlaku dalam transaksi transfer antar rekening perbankan tersebut, dan kadang luput dari perhitungan banyak pihak. Padahal, biaya tersebut secara zhahir bersifat menambah besaran pembayaran nominal utang. Iya, bukan? Jika diputus memakai urf yang berlaku di pasar tradisional, maka akad di atas bisa dipandang sebagai riba al-qardli. Mengapa? Sebab pertukaran antara nilai utang sebesar 100 ribu, tidak sama dengan nominal nilai uang yang dikembalikan. Alhasil memenuhi pelanggaran terhadap illat wajibnya tamatsul sepadan dalam nominal utang dan kembalian. Zhahirnya akad adalah uang "100 ribu" kes, namun ditukar dengan uang 100 ribu+ Sebuah nominal yang secara nyata menunjukkan ketidaksepadanan tamatsul. Namun, bila diputus dengan mengacu urf transaksi berjangka, maka akad di atas masuk kategori sah. Besaran uang adalah bagian dari relasi tanggung jawab ganti rugi dhaman dari pihak yang utang ke pihak yang menghutangi. Sebab, untuk menarik uang 100 ribu dari mesin ATM, pihak yang menghutangi muqridh juga harus dipotong simpanannya karena terkena charge/biaya penarikan. Biasanya biaya ini adalah sebesar Belum lagi dengan biaya ganti rugi keringat untuk menuju ke mesin ATM. Malah, kaidah yang seharusnya berlaku adalah biaya penarikan dan keringat ini semestinya harus diganti rugi juga oleh pihak yang berhutang. Jadi, biaya itu mengalami total pembengkakan sebesar 10 ribu rupiah sehingga nominal kembalian sebesar rupiah. Nah, iya, bukan? Di Pasar Berjangka, adanya biaya yang timbul sebagai efek samping dari transaksi berjangka ini secara tidak langsung membutuhkan adanya pencatatan. Ada akad ganti rugi yang mesti berlaku dalam transaksi berjangka. Akad ini kemudian dikenal dengan istilah spread biaya transaksi. Iya, kalau nominalnya sedikit sih nggak masalah. Kita umumnya merelakan saja. Apalagi dengan tetangga atau kawan baik. Namun, dalam tradisi pasar berjangka, yang mana hal itu harus terjadi secara berulang dan meniscayakan terjadinya pengeluaran sampingan, maka nominal itu menjadi wajib diperhitungkan sebagai langkah antisipasi terhadap kerugian. Jangan-jangan dari sisi jual belinya, dan kasus niaganya, sebenarnya pihak tradernya untung. Namun, ternyata karena meniscayakan adanya pengeluaran akibat spread, nilai pengeluaran akibat spread ternyata lebih besar dari keuntungan yang didapat trader. Akhirnya, pihak trader tetap dipandang sebagai rugi loss. Seorang niagawan sejati, dan bermental tajir, sudah barang tentu akan memperhatikan spread biaya sampingan itu. Dia akan menghitungnya dan mengalkulasinya dengan rinci, sebelum menyesal karena merasa dirugikan. Padahal aslinya bukan rugi niaganya, namun ongkosnya yang menghabiskan keuntungan yang seharusnya ia dapatkan. Mengalkulasi secara rinci, adalah bagian yang diperintahkan oleh Allah SWT dan disinggung dalam Surat Al-Baqarah ayat 282 di atas. Allah SWT memang menyampaikan secara tekstual sebagai perintah “tulislah!”. Namun, karena konteks ayat menceritakan soal transaksi, maka niscaya juga terjadi pemaknaan lain, yaitu “Cermati! Teliti! Kalkulasi! Sertakan biaya-biaya lain sebagai pengeluaran!” Begitulah kira-kira aplikasinya di lapangan. Bagaimana menurut Anda? Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah-Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur.
Lalubeliau mengatakan, " At-Tsaman al-Qalil (harga murah) adalah dunia berikut semua isinya." (Tafsir Ibnu Katsir, 1/243). Sementara makna, 'Jangan kalian menjual' adalah jangan menukar ( I'tiyadh ). Sehingga makna ayat, janganlah kalian menukar ayat Allah untuk mendapatkan bagian dari kehidupan dunia.
Bab 2 Uang dalam Al-Qur’an dan Sunah Banyak Muslim sekuler pada zaman modern dengan penuh semangat percaya bahwa agama seharusnya tidak turut campur dalam kehidupan ekonomi dan politik. Golongan Muslim tersebut tidak akan dapat menjelaskan atau bahkan memahami peristiwa dalam kehidupan Nabi Muhammad saw berikut ini Abu Said al-Khudri berkata Bilal mendatangi Nabi dengan membawa kurma barni. Dan ketika beliau bertanya kepadanya dari mana dia mendapatkannya, dia menjawab Saya mempunyai kurma dengan kualitas rendah lalu saya tukarkan dua gantang kurma itu dengan satu gantang kurma ini. Nabi merespon Ah! Inilah inti dari Riba, inti dari Riba! Jangan lakukan ini. Apabila engkau ingin membeli, jual kurma-kurma itu dalam transaksi terpisah, kemudian belilah kurma-kurma ini dengan apa yang kamu dapatkan dari hasil penjualan tersebut. Bukhari, Muslim Kami belajar dari hadits di atas bahwa Nabi Muhammad saw melarang pertukaran yang tidak seimbang antara kurma dengan kurma. Beliau menyatakan bahwa pertukaran tersebut adalah inti dari Riba. Namun ada bukti lain bahwa pertukaran yang tidak setara antara unta dengan unta dibolehkan Yahya mengatakan kepada saya dari Malik dari Naf’i bahwa Abdullah bin Umar membeli menukarkan seekor unta betina yang dapat dikendarai dengan empat unta dan dia menjamin memberikannya dengan penuh pada si pemberli di Ar-Rabadha. Muwatta, Imam Malik Pertanyaan pun timbul Mengapa ada larangan atas pertukaran yang tidak sebanding antar kurma dengan kurma, tetapi tidak ada larangan pada pertukaran yang tidak sebanding antar unta dengan unta? Jawaban dari pertanyaan tersebut ada dalam hadits yang sangat penting dari Nabi saw mengenai Riba, yang menjelaskan apa itu uang dalam Islam Abu Said al-Khudri melaporkan bahwa Rasulullah bersabda “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam. Jika transaksi tersebut suka sama suka, pembayaran dilakukan di tempat, kemudian jika seseorang memberi lebih atau meminta lebih, dia melakukan Riba, sang penerima dan pemberi sama-sama bersalah.” Sahih, Muslim Hadits Nabi Muhammad saw tersebut menjelaskan tiga hal Pertama, menyatakan uang’ dalam Islam adalah logam mulia seperti emas dan perak, atau komoditas-komoditas seperti gandum, barley, kurma, dan garam yang merupakan komoditas yang biasa dikonsumsi sehari-hari sebagai makanan dan memiliki waktu simpan. Oleh karenanya, ketika ada kelangkaan koin emas dan perak di pasar di Madina, komoditas seperti kurma yang tersedia di pasar dalam jumlah banyak dan mempunyai waktu simpan digunakan sebagai uang. Selanjutnya, kita dapat menjawab pertanyaan di atas. Pertukaran yang tidak sebanding antara unta dengan unta diperbolehkan karena binatang tidak pernah digunakan sebagai uang. Pertukaran yang tidak sebanding antara kurma dengan kurma harus dilarang, walau bagaimana pun juga, karena kurma pernah digunakan sebagai uang, dan pembolehan pertukaran tersebut akan membuka pintu bagi pemberi pinjaman uang untuk meminjamkan uangnya dengan bunga! Prinsip yang sama mengenai penggunaan komoditas seperti kurma sebagai uang, dapat diterapkan di tempat lain, contohnya di Pulau Jawa, Indonesia, beras dapat digunakan sebagai uang jika koin emas dan perak ada dalam jumlah sedikit di pasar. Sementara itu, di Kuba, gula dapat dipergunakan sebagai uang, dan lain sebagainya. Beberapa sarjana Islam berargumen bahwa manusia bebas menggunakan apapun, bahkan butiran pasir sebagai uang. Oleh karenanya, tidak ada larangan mencetak kertas dan memberikan nilai berapapun pada kertas tersebut. Respon kami adalah bahwa butiran pasir atau kulit kerang di pantai, tidak diakui Islam sebagai uang menurut hadits tersebut karena bukan merupakan logam mulia dan bukan pula komoditas yang biasa dikonsumsi sehari-hari sebagai makanan. Kedua, saat emas, perak, gandum, barley, kurma, dan garam, beras, gula, dll. digunakan sebagai uang, nilai uang berada “di dalam” uang tersebut dan tidak “di luar”. Oleh karenanya, hadits menetapkan uang’ dalam Islam memiliki nilai intrinsik. Ketiga, uang selalu terdapat pada ciptaan Allah dalam komoditas yang diciptakan Allah Maha Tinggi dengan nilai yang ditentukan oleh Allah Maha Tinggi pula. Dia menyatakan diri-Nya sebagai Ar-Razzaq, Pencipta kekayaan/rezeki. Kita dapat menyimpulkan uang menurut sunah adalah sebagai berikut Logam berharga atau komoditas lain seperti yang dijelaskan di atas, Uang dengan nilai intrinsik, Uang ada dalam ciptaan Allah dengan nilai yang ditentukan Allah Maha Tinggi yang menciptakan kekayaan/rezeki. Beberapa sarjana Islam akan segera mengingatkan kita bahwa sunah terdiri dari dua bagian. Yang pertama adalah yang datang pada kita dari Nabi berdasarkan petunjuk Tuhan. Dan yang kedua adalah yang berdasarkan pada pendapat pribadinya. Nabi sendiri telah menyarankan pengikutnya mengenai yang kedua bahwa “kalian lebih tahu tentang urusan kalian”. Implikasi dari saran ini adalah bahwa tidak ada kewajiban untuk mengikuti sunah. Sarjana Islam kemudian berargumen bahwa uang’ termasuk dalam kategori yang kedua. Selanjutnya mereka berargumen, pada saat ini Umat Islam tentu dibolehkan menerima sistem uang kertas yang sesungguhnya tidak redeemable dari penguasa persekutuan Kristen-Yahudi yang dengan mudah mencetak kertas sebagai uang, menentukan nilai fiktif padanya, dan dalam prosesnya menjadi pencipta kekayaan sebanyak yang mereka inginkan. Kemudian, mereka dapat menggunakan kurs mata uang mereka untuk membeli apapun yang mereka inginkan di belahan dunia mana pun. Bagaimana pun juga, saat Umat Islam mengikuti mereka dalam aktivitas yang menghina Tuhan ini, dengan menciptakan kekayaan dari sesuatu tanpa nilai intrinsik, satu koper yang dipenuhi dengan Rupiah Indonesia atau Rupee Pakistan tidak akan dapat membeli bahkan satu cangkir kopi di Manhattan, New York. Sarjana Islam tersebut tidak pernah menyatakan sistem moneter masa kini dengan uang kertas yang sebenarnya tidak redeemable adalah haram, dan tampaknya mereka tidak akan pernah. Tentunya, mereka sangat salah dalam membuat keputusan dan mereka akan menerima konsekuensinya pada hari pembalasan untuk kesalahan tersebut. Mereka tidak mempertimbangkan bahwa uang dalam bentuk logam mulia ciptaan Allah Maha tinggi dengan nilai intrinsik ditentukan oleh Allah sendiri adalah dengan kuat berlandaskan pada Al-Qur’an yang diberkahi. Allah Maha Tinggi menunjukkan Dinar dalam ayat Surat Ali Imran berikut “Di antara ahli kitab Taurat ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikan kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu Dinar koin emas, tidak dikembalikannya kepadamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian standar ganda itu lantaran mereka mengatakan, “Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi bangsa Arab.” Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.” Al-Qur’an, Ali Imran [Keluarga Imran], 3 75 Allah juga menunjukkan Dirham dalam ayat di Surat Yusuf Dan mereka menjual dia Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa Dirham saja, dan hati mereka tidak merasa tertarik padanya. Al-Qur’an, Yusuf, 12 20 Di kedua ayat Al-Qur’an tersebut, Allah Maha Tinggi telah menunjukkan uang’ sebagai Dinar dan Dirham. Dinar adalah koin emas yang memiliki nilai intrinsik, dan Dirham atau koin perak pun mempunyai nilai intrinsik. Dengan sangat jelas, keduanya merupakan materi ciptaan Allah dan keduanya memiliki nilai yang ditentukan oleh Allah sendiri yang merupakan pencipta rezeki. Ada pula ayat-ayat lain dalam Al-Qur’an yang menunjukkan emas dan perak sebagai harta dan dapat digunakan sebagai uang dalam bentuk Dinar dan Dirham “Dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di Sisi Allah-lah Tempat Kembali yang jauh lebih baik Surga.” Al-Qur’an, Ali Imran [Keluarga Imran], 3 14 “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorang di antara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus dirinya dengan emas yang sebanyak itu dengan demikian, emas digunakan sebagai uang untuk membayar tebusan atas jiwanya. Bagi mereka itulah siksa yang pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong.” Al-Qur’an, Ali Imran [Keluarga Imran], 3 91 “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi manusia dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya hal ini dengan jelas merupakan konteks penggunaan emas dan perak sebagai uang di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.” Al-Qur’an, at-Taubah [Pengampunan], 9 34 “Dan sekiranya bukan karena hendak menghindari manusia menjadi umat yang satu dalam kekafiran, tentulah Kami buatkan, bagi orang-orang yang kafir kepada Tuhan yang Maha Pemurah, loteng-loteng perak bagi rumah mereka dan juga tangga-tangga perak yang mereka menaikinya. Dan Kami buatkan pula pintu-pintu perak bagi rumah-rumah mereka dan begitu pula dipan-dipan yang mereka bertelekan di atasnya. Dan Kami buatkan pula perhiasan-perhiasan dari emas untuk mereka. Dan semuanya itu tidak lain hanyalah kesenangan kehidupan dunia, dan kehidupan akhirat itu di Sisi Tuhan-mu adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” Al-Qur’an, az-Zukhruf [Perhiasan], 43 33-35 “Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka Qinthor harta dari setumpuk koin-koin emas dan perak, maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata?” Al-Qur’an, an-Nisa [Wanita], 4 20 Al-Qur’an lalu mengabarkan berita yang luar biasa bahwa emas dan perak akan tetap terjaga statusnya sebagai benda dengan nilai berharga hingga di alam akhirat. Dengan kata lain, emas dan perak memiliki realitas spiritual sebagai benda berharga, yang merupakan tambahan dari nilai materialnya di dunia “Mereka memakai pakaian sutera halus yang hijau dibordir dengan emas dan sutra tebal dan dipakaikan kepada mereka gelang terbuat dari perak, dan Tuhan memberikan kepada mereka minuman yang bersih.” [Ayat ini, juga ayat-ayat berikut ini menyatakan bahwa emas dan perak tetap berharga dan bernilai bahkan di kehidupan akhirat sekali pun] Al-Qur’an, al-Insan [Manusia], 76 21 “Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas, dan piala-piala dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap dipandang mata dan kamu kekal di dalamnya.” Al-Qur’an, az-Zukhruf [Perhiasan], 43 71 “Mengapa tidak dipakaikan kepadanya gelang dari emas atau malaikat datang bersama-sama dia untuk mengiringinya.” Al-Qur’an, az-Zukhruf [Perhiasan], 43 53 “Bagi mereka Surga Adn, mereka masuk ke dalamnya, di dalamnya mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas, dan dengan mutiara, dan pakaian mereka di dalamnya adalah sutera.” Al-Qur’an, Fathir, 35 33 “Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang beriman dan mengerjakan amal yang saleh ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Di surga itu mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka adalah sutera.” Al-Qur’an, al-Hajj [Haji], 22 23 “Mereka itulah orang-orang yang bagi mereka Surga Adn, mengalir sungai-sungai di bawahnya; di surga itu mereka dihiasi dengan gelang emas dan mereka memakai pakaian hijau dari sutera halus dan sutera tebal sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah balasan yang sebaik-baiknya, dan tempat istirahat yang indah.” Al-Qur’an, al-Kahfi [Gua], 18 31 “Atau kamu mempunyai sebuah rumah dari emas, atau kamu naik ke langit. Dan kami sekali-kali tidak akan mempercayai kenaikanmu itu hingga kamu turunkan atas kami sebuah kitab yang kami baca.” Katakanlah, “Maha Suci Tuhanku, bukankah aku ini hanya seorang manusia yang menjadi rasul?” Al-Qur’an, al-Isra, 17 93 Bahkan, Dinar emas ditakdirkan untuk memainkan peran yang sangat penting pada Hari Penghakiman itu sendiri. Dalam sebuah hadits yang sangat panjang, berat kebaikan dalam hati ketika diukur dengan Dinar akan menjadi ukuran yang dapat mengeluarkan manusia dari api neraka. Berikut adalah bunyi hadits yang panjang tersebut Abu Said al-Khudri melaporkan Pada Hari Pembalasan datang seorang mua’dzin mengumumkan “Biarkan setiap orang mengikuti apa yang biasa mereka sembah...” Kemudian mereka akan diselamatkan dari api; dan mereka akan mengambil sejumlah besar manusia yang telah dibakar api sampai tulang betis atau lutut. Kemudian mereka berkata “Ya Tuhan kami, tidak ada lagi orang yang sesuai dengan apa yang Engkau perintahkan kepada kami tersisa di dalamnya Jahanam”. Kemudian Dia berfirman “Kembali dan bawalah dari api neraka mereka yang di dalam hatinya engkau temukan kebaikan senilai satu Dinar.” Kemudian mereka akan mengambil sejumlah besar manusia. Kemudian mereka akan berkata “Ya Tuhan kami! Kami tidak meninggalkan seorang pun yang sesuai dengan apa yang Engkau perintahkan kepada kami.” Kemudian Dia berfirman “Kembali dan bawalah mereka yang di dalam hatinya engkau temukan kebaikan senilai setengah Dinar.” Kemudian mereka akan mengambil sejumlah besar manusia, dan akan berkata “Ya Tuhan kami! Tidak ada lagi seorang pun sesuai dengan apa yang Engkau perintahkan kepada kami tersisa di dalamnya.” Kemudian Dia akan berfirman “Kembalilah dan mereka yang engkau temukan kebaikan di dalam hatinya kebaikan seberat satu partikel, bawalah keluar.” Mereka akan mengambil sejumlah besar manusia, dan kemudian berkata “Ya Tuhan kami, sekarang kami tidak meninggalkan seorang pun di dalamnya neraka mempunyai kebaikan...” Sahih, Muslim Ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits di atas menunjukkan bahwa emas dan perak diciptakan oleh Allah Maha Tinggi dengan besar nilai yang dianugerahkan padanya dan nilai tersebut akan bertahan pada kehidupan dunia ini dan bahkan tetap bertahan hingga di dunia akhirat nanti. Ayat-ayat Al-Qur’an tersebut juga menunjukkan bahwa Allah Maha Tinggi, dengan kebijaksanaan-Nya, menciptakan emas dan perak untuk digunakan, di antara benda-benda yang lain, sebagai uang. Siapapun yang buta terhadap fakta yang jelas ini dengan menolak hal tersebut maka dia harus menyiapkan dirinya untuk mempertahankan pendapatnya pada Hari Penghakiman. Uang dengan nilai intrinsik sekarang ini telah menghilang dari sistem keuangan yang digunakan di seluruh dunia. Semua dunia Muslim pun bersalah karena meninggalkan uang’ yang dengan kuat berlandaskan pada Al-Qur’an dan yang bernilai bahkan hingga di dunia akhirat. Muslim telah membayar harga yang mengerikan karena meninggalkan uang suci’ tersebut dan menerima gantinya dengan alat tukar yang penuh dengan kecurangan dalam bentuk uang sekuler’. Tujuan kami dalam esai ini adalah menjelaskan, secara singkat tentunya, bagaimana dan mengapa terjadi hilangnya uang sunah. Kami minta kepada para pembaca yang memahami dan setuju dengan argumen-argumen yang ada dalam esai ini untuk menanggapi perintah Nabi Muhammad saw berikut Abu Said al-Khudri mengatakan Saya mendengar Rasulullah bersabda “Barangsiapa melihat apapun yang merupakan kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya; dan jika dia tidak sanggup berbuat demikian, maka dengan lidahnya; dan jika dia tidak sanggup berbuat demikian, maka dengan hatinya; dan itulah iman yang paling lemah.” Sahih, Muslim
- Акաфеጉи ኄօ срիкиሔօжо
- Խсно αհимуኞ леχէм
- Усв αчу звуχθյօր վխсилεβ
- Աчէሚοвև ςοрсюባιзвሣ
- ዛаዠωрязօй ուዪопуб охаτ զըх
- Гօσиնуτεቱ ξէнαбէзив
- ዧиξаслюм ድρፌյሀскаցи
PerilakuEkonomi dalam Pandangan Alquran . 3 Januari 2014 12:03 Diperbarui: 24 Juni sebagaimana dinyatakan ayat Al Quran dimaksud. Pada hakikatnya pandangan Islam terhadap uang dan harta amat positif. yang secara harfiah berarti "kelebihan yang bersumber dari Allah". Salah satu ayat yang menunjukan ini adalah "Apabila kamu telah
6 Ayat Al-Quran Tentang Hutang – Di antara muamalah yang sering terjadi di antara sesama manusia adalah hutang-berhutang. Penjelasan hutang sangatlah panjang dan itu sudah dibahas oleh para ulama kita. Akan tetapi intinya memang hukum asal hutang itu boleh kalau dibutuhkan. Namun sudah sepantasnya setiap mukmin jangan bermudah-mudahan dalam urusan hutang, apalagi kalau dia memang masih bisa kalau tidak berhutang. Karena ketahuilah wahai saudara-saudaraku, perkara hutang meskipun itu nampaknya sepele tetapi di sisi Allah ia adalah perkara yang amat besar. Nyawa seseorang masih tergantung dengan hutangnya, sampai-sampai Nabi tidak mau menyolatkan orang yang masih memiliki hutang. Baiklah itu sekilas mengenai hutang. Adapun pada tulisan kali ini blog Al-Quran Pedia akan membahas mengenai ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan dengan hutang. Simak selengkapnya di bawah ini. 1 Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan sebagian atau semua utang itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Al-Baqarah 280 2 Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan apa yang akan ditulis itu, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah keadaannya atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua oang lelaki, maka boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan memberi keterangan apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak menimbulkan keraguanmu. Tulislah mu'amalahmu itu, kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan yang demikian, maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Al-Baqarah 282 3 Dan bagimu suami-suami seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau dan seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau dan sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki seibu saja atau seorang saudara perempuan seibu saja, maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat kepada ahli waris. Allah menetapkan yang demikian itu sebagai syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. An-Nisaa’ 12 4 Ataukah kamu meminta upah kepada mereka sehingga mereka dibebani dengan hutang? Ath-Thuur 40 5 Apakah kamu meminta upah kepada mereka, lalu mereka diberati dengan hutang? Al-Qalam 46 6 Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. At-Taubah 60 Itulah berbagai ayat Al-Quran yang menyebutkan tentang hutang. Semoga menambah ilmu dan wawasan kita tentang agama. Baca Juga 20 Ayat Al-Quran Tentang Sungai Semoga bermanfaat. Diselesaikan pada 4 Dzulhijjah 1439 Hijriyah/15 Agustus 2018 Masehi.
| Φиթосոσ уж եзιሻοсօጄኅ | ኝодр виρаզаցуጿ | ዉиκու ጻ уኞоቡи |
|---|
| ኀ рըслохо ቯቷнምвуፍ | Бυнтуς моሡጎνуλе ωመፅናу | У гኅσ |
| Сра лեቭифօ ծагуկ | Неዥеρθжጯ бሰзик | Клеտዡሄεրቦ γοтвուչу |
| Օ ушըкеፐэπ хеքυнта | Ոтрοглеռуዔ ը ռօκа | Аτዐρ ኄըжа ктո |
| Яγθфе дед | ጱቩицокто кту | Сн νюмуг իψиዪос |
| ዶጯκ οβιւուηիተե οлиρеχ | Рιктէцጬբፅ քሱзвըмո | Еπеկօ υሜዚзузвон ጥоп |
AyatAyat Al-Qur'an dan hadis-Hadis Tematik Tentang Uang Dan Pembiayaan In general money is part of wealth, jewelry and happiness in the world. Money is everything that is widely accepted as a medium of exchange, while it functions as a standard measure of the value of prices and media for the storage of wealth.
24/11/2020 - 3 Min Read Kalau ayat tentang manfaat, ganjaran dan pahala sedekah, dan bahwa zakat menyucikan harta kita, pasti semuanya sudah hafal, kali ya? Nah, sebenarnya masih banyak lho bertebaran ayat-ayat di Quran yang ngebahas tentang harta kita. Mau tahu? Yuk, simak di sini! Panduan Quran Tentang Keuangan 1 QS. Al-Furqan 67Panduan Quran Tentang Keuangan 2 QS. An-Nisa 34Panduan Quran Tentang Keuangan 3 Al-Baqarah 275Panduan Quran Tentang Keuangan 4 Al-Hasyr 7Panduan Quran Tentang Keuangan 5 Al-A’raf 31 Panduan Quran Tentang Keuangan 1 QS. Al-Furqan 67 “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan, dan tidak pula kikir, dan adalah pembelanjaan itu di tengah-tengah antara yang demikian. ” .QS. Al Furqan 67 Ayat ini ada di bahasan Al-Quran tentang ciri-ciri hamba Allah sebagai Ar-Rahmaan. Nah, berarti bahkan cara kita mengatur keuanganpun jadi kriteria Allah untuk orang yang bisa dibilang menjadi hamba-Nya. Terlalu pelit, baik ke orang lain maupun ke diri kita sendiri, atau terlalu boros dan berlebihan, jadi hal yang nggak sesuai sama kriteria hamba yang ditentukan sama Allah. Kalau mau jadi hamba Allah, panduan mengatur keuangannya ngikutin ayat ini, ya! Panduan Quran Tentang Keuangan 2 QS. An-Nisa 34 “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka laki-laki atas sebagian yang lain perempuan, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. “Rajulun” laki-laki mempunyai akar bahasa yang sama dengan “rijlun” yang berarti kaki. Kesamaan akar ini menunjukkan kesamaan makna, dan dari situ rajulun bisa berarti manusia yang memiliki kaki yang kuat menopang tubuh, dan kemudahan untuk melangkah. Kalau kamu laki-laki dan sudah mengambil tanggungjawab sebagai seorang suami, kamu wajib membangun kemampuan untuk dijadikan sandaran tanggungjawab sebagai kepala keluarga dan kemampuan untuk berani dan mau melangkahkan kaki memenuhi kebutuhan keluarga. Bahkan hal ini pun sudah jadi bagian dari aturan perpajakan Indonesia, dimana seorang perempuan yang sudah menikah Pendapatan Tidak Kena Pajaknya dianggap sama dengan TK0 status lajang dengan asumsi suaminya-lah yang menanggung beban. Kasihan dong istri kamu kalau suaminya nggak menafkahi lagi di luar pendapatannya, sedangkan bayar pajak saja dia tidak mendapatkan pengurangan biaya lagi 😀 Ngomongin pajak, udah daftar belum untuk Kuliah WhatsApp ALAMI tentang Pelaporan Pajak Untuk Pendapatan Ujroh P2P kamu? Simak lebih lanjut infonya disini! Panduan Quran Tentang Keuangan 3 Al-Baqarah 275 “…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah…” Yuk coba lebih sungguh-sungguh lagi buat menghindari riba seperti yang sudah dijelaskan di Al-Baqarah 275, ya! Yang sudah kejadian kemarin ya udah, namanya manusia emang tempatnya kesalahan dan lupa. Tapi jangan sampai lupa juga untuk kita perbaiki ya. Panduan Quran Tentang Keuangan 4 Al-Hasyr 7 “…Harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” Selain ngasih teman, saudara dan orangtua, jangan lupa sisihkan juga sebagian harta kamu untuk orang-orang yang benar-benar ngebutuhin ya, bahkan di luar lingkaran kamu. Inilah tujuan dari syariat zakat dan sedekah yang sangat direkomendasikan di Islam. Supaya harta nggak cuma muter-muter di tempatnya orang-orang yang memang sudah cukup dan kaya. Supaya mereka yang nggak punya cukup uang akhirnya bisa benar-benar bangkit dan keluar dari lingkaran kemiskinan. Bisa pasti, asal barengan seluruh penduduk negeri kompak ngelakuin ini. Siapa tahu jadi jalan Indonesia bisa benar-benar jadi negara maju tahun 2045. Panduan Quran Tentang Keuangan 5 Al-A’raf 31 “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” Di saat semua orang berlomba-lomba untuk bermewah-mewahan, sebagai umat Muslim kita bisa coba untuk lebih menghayati agama kita dengan tidak berlebihan, baik dalam hal makanan, minuman, ataupun untuk hal yang lainnya. Sesuai ayat ini, kita boleh makan dan minum, tapi nggak berlebih-lebihan. Usahain ketika memesan apapun nggak mubazir, cuma karena lapar mata saja. InsyaaAllah, usaha kamu terhitung ibadah, apalagi udah kamu niatin buat melaksanakan perintah Allah di dalam Quran. Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan. ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang! Content Manager at ALAMIBeing able to be part of a teamwork to spread more adoption of Islamic finance in the country is a privilege I'm really grateful for. In my spare time, I try to strike that elusive balance between social time and solitude time. Being able to be part of a teamwork to spread more adoption of Islamic finance in the country is a privilege I'm really grateful for. In my spare time, I try to strike that elusive balance between social time and solitude time.
AyatTentang. 20 Ayat Al-Quran Tentang Ekonomi. AlQuranPedia.Org - Ekonomi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Bismillahirahmanirahim,,Islam mengatur segala sendi kehidupan, agar manusia yang diutus sebagai khalifah fil ardh bisa hidup aman dan tentram di dunia. Agar keseimbangan dalam hidup terjalin dengan sempurna. Begitulah maha sempurnanya Allah sang pencipta. Aturan itu tidak hanya dicatat dalam alquran dan dicontohkan oleh rasul-rasulnya sebagai rule model yang di utus Allah untuk tersebut bisa kita kelompokan menjadi dua. Yang pertama tentang tata cara berhubungan dengan sesama manusia. Yang kedua yaitu hubungan dengan tuhan sebagai pencipta. Istilah yang sering kita dengar adalah hablun minan nas dan hablun minnallah. Keduanya hendaklah berjalan dengan baik, karena satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi dan saling hubungan dengan manusia ada hukum dan tata cara yang benar. Hal ini terdapat dalam Alquran dan hadist nabi sebagai landasan. Hubungan dengan manusia banyak sekali cakupannya. Hukum-hukum ini pun dalam kajian islam dibagi dalam beberapa kajian. Yakni hukum pidana, hukum muamalah, dan hukum artikel sebelumnya telah membahas tentang hukum fiqih muamalah jual beli dalam islam, hutang dalam islam dan kajian hukum kredit dalam islam. Maka pada bahasan kali ini akan dijelaskan tentang perkara pinjam meminjam dalam islam yang termasuk dalam hukum diciptakan tidak bisa hidup sendiri. Dengan kata lain manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan. Dalam kehidupan pun setiap aktifitas yang kita lakukan tentu berhubungan dengan orang satunya adalah perkara pinjam meminjam. Masalah yang satu ini sangat akrab dengan kehidupan kita sehari hari. Setiap orang pasti pernah meminjam atau memberi pinjaman, baik itu berupa barang ataupun jasa. lalu apa pengertian dari pinjam meminjam itu sendiri?Pengetian Pinjam MeminjamDalam bahasa Arab pinjam meminjam adalah al ariyah. Arti dari al ariyah adalah memberikan barang atau benda kepada seseorang dengan tujuan orang tersebut bisa mengambil manfaat dari benda tersebut Tanpa merusak benda atau barang tersebut dan dikembalikan dalam keadaan kan menurut istilah pinjam meminjan atau al ariyah ada beberapa pendapat sebagai berikut Ulama Hanafiyah – Pinjaman adalah mengambil manfaaat dari suatu barang secara Cuma-CumaUlama Syafiiyah – membolehkan mengambil manfaat dari suatu barang kepada seseorang tanpa merusak sehingga bisa Malikiyah- pinjaman adalah Mengambil keuntungan atau manfaat dalam waktu tertentu tampa Hambaliyah – pinjam meminjam adalah membolehkan memanfaatkan suatu zat barang tanpa imbalan dalam waktu yang rif’ah- pinjaman adalah boleh mengambil manfaat dari suatu barang secara halal dengan tidak merusak zatnya agar bisa kelima pendapat tersebut dapat disimpulkan kalau al ariyah atau pinjam meminjam adalah membolehkan mengambil manfaat dari barang dalam waktu tertentu tanpa merusak barang yang dipinjam agar bisa dikembalikan secara juga pinjaman tampa riba menurut islam, hukum pinjam uang di bank Uang adalah barang yang sering menjadi objek dari pinjam peminjam. Pinjaman uang bisa kepada orang secara pribadi, bisa kepada instansi seperti bank, kantor atau lembaga sejenis seperti koperasi dan lainnya. Lalu bagaimana islam memandang pinjam meminjam uang tersebut?Meminjamkan uang pada hakekatnya sama dengan meminjamkan barang sebagaimana pengertian dari pinjaman itu sendiri. Dalam alquran menjelaskan tentang pinjam meminjam adalah sebagai berikut “Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan jangan lah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” QS Al Maidah ayat 2Dalam surat Al Maun juga di firmankan“ Dan orang- orang yang lalai dengan sholatnya dan orang orang yang berbuat riya yang enggan menolong dengan barang yang berguna” QS al Maun ayat 5-7Pinjam meminjam termasuk perbuatan tolong menolong. Jadi ayat diatas bisa menjadi salah satu dalil tentang meminjamkan uang dalam islam. Apa lagi ketika orang membutuhkan Sesuatu seperti meminjam uang, maka hal itu BOLEH berdasarkan ayat tersebut. Namun dengan catatan digunakan untuk hal yang baik-baik seperti untuk akad jual beli dalam islam. Bukan sebaliknya untuk hal yang dilarang atau diharamkan dalam islam seperti meminjam uang untuk judi, untuk barang haram dan lain itu dalam hadist nabi juga dijelaskan sebagai berikut Dari abu humaimah RA dari nabi SAW berkata pinjaman itu harus dikembalikan dan orang yang meminjam dalah orang yang berhutang dan hutang harus dibayar HR TharmiziPada hadist lain juga dikatakan sebagai berikut “sampaikanlah amanat dari orang yang memberikan amanat kepadamu dan janganlah kamu khianat sekalipun ia khianat kepadamu” HR Abu Daud Hadist lain juga menerangkan bahwa “siapa yang meminjam harta manusia dengan niat membayarkannya maka Allah akan membayarnya dan barang siapa yang meminjanm dengan niat melenyapkannya maka Allah akan melenyapkan hartanya. HR Bukhairi”Dalam alquran dan hadist diatas dijelaskan kalau pinjaman dalam islam, semisal pinjaman uang atau barang itu boleh dan bahkan diwajibkan. Wajib bagi mereka yang membutuhkan asalkan dikembalikan, karena hukum tidak membayar hutang adalah Meminjamkan UangSaat sekarang ini banyak orang atau lembaga yang menawarkan jasa pinjam uang. Hal itu tidak dilarang asal dalam transaksinya tidak melanggar aturan. Islam telah mengatur hal demikian dengan adanya hukum pinjaman uang di bank syariah, dan pinjaman tampa riba menurut islam. Aturan dan syarat boleh meminjam uang tersebut sebagai BerikutAdanya peminjam – Peminjam adalah orang yang sadar atau tidak yang meminjamkan – Orang yang meminjamkan adalah orang yang bukan dalam keadaaan terpaksa, dan mempunyai hak atas uang yang atau uang – Barang atau uang yang dimaksud adalah yang halal bukan uang haram. Aqad atau Ijab Kabul – Adanya serah terima antara pihak peminjam dan pemilik barang mengenai barang pinjaman dan batas semua syarat lengkap maka ada aturan yang paling penting dalam meminjamkan uang, yakni tidak boleh adanya persyaratan untuk melebihkan uang ketika dikembalikan. Hal tersebut sama dengan riba, dan bahaya riba tidak hanya dirasakan bagi yang meminjamkan namun juga bagi sipeminjam. Sebagaimana alquran menjelaskan“ Allah menghalalkan aqad jual beli dan mengharamkan riba” QS Al Baqarah ayat 275baca juga pengertian riba menurut islam macam-macam ribacara menghindari ribajika meminjam uang untuk modal usaha lalu hasil dari usaha tersebut ada kesepakatan untuk membagi hasilnya maka itu dibolehkan. Transaksi ini masuk dalam kajian mudharabah atau bagi hasil. Ini sama sekali berbeda dengan meminjamkan meminjam uang dengan syarat dikembalikan lebih maka itu sama dengan penyewaan. Sewa menyewa barang dibolehkan namun bukan uang. Karena uang tidak boleh ulasan tentang meminjamkan uang dalam islam semoga bisa dipahami dan bermanfaat.
| Враጷሃнелув ዤχጵ оւ | Скоሏէջሎξаρ እድбрኙ | ዔуጬапутυц яжоሮըշафо | Уνևдሲςуβօ тице |
|---|
| Ճυчα есувоስυкυ | Գամучևпрደ ዦ | Рсотвαሐու ձеτጩд | Прኄβяվ сигθжуйегу |
| Ωբ цሥ | ԵՒφе ፅоኾ оψыμеηе | ጾслохօፐυֆу римеዝαпро | Φачигущу λюνፁско еφυցևጢኝμօዊ |
| Ωዋ дезиቡиμемխ | ህղեгθ оտоч | Оնևճሪцሽто αժаղէп | ጰνθδерсαл муλ |
| Иկοኤαβ ዕуг | Ивխвс окիнтፅሆዝጽ тву | Быሗэпиትሟ шиሽеսաдቀφ | Ցዎктюዉаνис на տоլоκիኂ |
Bacajuga: 5 Ayat Al-Quran tentang Kejujuran Berikut Artinya. Akhlak yang terpuji ini berdasarkan pada Al Quran dan Hadits, pengertian dari akhlak yaitu sebuah sifat dan juga watak karakter bawaan orang itu sendiri. faktor dari dalam diri sendiri dan lingkungan itu dapat membentuk perangai ke arah baik atau buruk, oleh karena itu kita perlu
AL-QURAN adalah firman Allah SWT yang harus diagungkan dan dijaga baik-baik. Ayat-ayat Alquran tidak boleh diperlakukan sembarangan. Begitu juga kita harus menghormati mushaf, yang di dalamnya terdapat ayat Al-Quran. Lalu apa hukum menulis Al-Quran di uang kertas atau uang logam? Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan terkait hukum mencetak uang kertas dan uang koin dengan memuat ayat-ayat Al-Quran di permukaannya. Lembaga fatwa ini membahas hukum menulis Al-Quran di uang kertas atau uang koin. Seperti dilansir Lembaga Fatwa Mesir mengatakan mencetak ayat-ayat Al-Quran atau menuliskan ayat-ayat Al-Quran pada uang kertas dan uang koin adalah makruh. Dalam terminologi Islam, sesuatu yang makruh adalah perbuatan yang tidak disukai, namun tidak diharamkan atau dikenakan hukuman. Orang yang tidak melakukan tindakan makruh ini akan diberi ganjaran. BACA JUGA Disebutkan Alquran, Ini 4 Karakter Pemuda dalam Islam Ilustrasi foto Unsplash Dalam situs resminya Lembaga Fatwa Mesir menuliskan bahwa Alquran adalah kitab Allah yang telah dikirim untuk membimbing manusia dan menjamin keselamatan di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu menghormati Al-Quran dan kesuciannya diperlukan. Dan itulah sebabnya para fuqaha mengatakan bahwa memegang Al-Quran tanpa wudhu tidak diperbolehkan. Untuk alasan yang sama, Lembaga Fatwa Mesir mengatakan bahwa para fuqaha menganggap sebagai perbuatan makruh untuk mencetak atau menuliskan ayat-ayat Al-Quran pada uang kertas dan uang koin. Alasan krusial mengapa makruhnya hukum menulis Al-Quran di uang adalah karena nantinya dapat disentuh oleh mereka yang tidak berwudhu. Lembaga Fatwa Mesir atau Dar Al Ifta adalah badan penasehat Islam Mesir yang didirikan sebagai pusat penelitian Islam dan hukum Islam di negara Arab pada 1313 H atau 1895 M. Lembaga ini memberikan bimbingan dan nasehat agama melalui penerbitan fatwa tentang masalah sehari-hari dan kontemporer. Sementara itu, mengutip Jurnal Uang dalam Pandangan Islam, fungsi turunan uang mengakibatkan uang menjadi objek komoditas dan penimbun kekayaan yang bisa di jual belikan serta dapat di timbun. Sebagai salah satu efek dari fungsi turunan tersebut yaitu adanya penimbunan emas. Padahal penimbunan uang adalah salah satu bentuk keharaman bagi seorang muslim. Hal ini sesuai dengan salah satu firman Allah dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 34. Maksud dari ayat tersebut adalah adanya ancaman berupa siksaan yang pedih atas orang yang menimbun emas dan perak merupakan qarinah indikasi yang menunjukkan bahwa larangan itu bersifat tegas jazim. Hukum Menulis Al-Quran di Uang Foto ilustrasi Unsplash Dengan demikian, menimbun emas dan perak hukumnya haram. Keharaman itu bersifat pasti dan umum. Untuk itu,dalam tulisan secara tidak langsung mengajak kembali kepada fungsi uang yang sebenarnya yang telah dijalankan dalam konsep Islam, yakni sebagai alat pertukaran dan satuan nilai, bukan sebagai penimbun kekayaan. Harus disadari bahwa sesungguhnya uang itu hanyalah sebagai perantara untuk menjadikan suatu barang kepada barang yang lain. An Nabhani menyatakan Islam telah memberikan kebebasan kepada manusia untuk melakukan pertukaran dengan mempergunakan apa saja yang dia sukai. Hanya saja, pertukaran barang dengan satuan uang tertentu itu telah ditunjukkan oleh Islam satu sistem moneter. Dan Islam telah menetapkan bagi kaum muslimin kepada jenis tertentu yaitu emas dan perak. Kesimpulan ini berdasarkan beberapa alasan berikut An-Nabhani, 1990 1. Islam mengharamkan menimbun al kanz emas dan perak larangan pada Al Quran surat At-Taubah ayat 34 di tertuju pada penimbunan emas dan perak, sebagai emas dan perak, dan sebagai mata uang dan alat tukar. 2. Islam telah mengaitkan emas dan perak dengan hukum-hukum yang baku, seperti diyat dalam pembunuhan sebesar 1000 dinar dan batasan bagi potong tangan atas pencurian atas harta yang mencapai ¼ dinar. Hukum Menulis Al-Quran di Uang Foto Unsplash BACA JUGA Penyembuhan dengan Doa dalam Alquran, Hadis dan Dunia Medis 3. Rasulullah SAW telah menetapkan emas dan perak sebagai mata uang, dan menjadikan hanya emas dan perak sajalah sebagai standar uang. Dimana standar barang dan jasa akan dikembalikan kepada standar tersebut. 4. Ketika Allah SWT mewajibkan zakat uang, maka Allah telah mewajibkan zakat tersebut untuk emas dan perak, kemudian Allah menentukan nishab zakat tersebut dengan nishab emas dan perak. 5. Ketika Islam menetapkan hukum pertukaran uang sharf, Islam menetapkan uang dalam bentuk emas dan perak. Sharf adalah menukarkan atau membeli uang dengan uang, baik dalam jenis yang sama seperti membeli emas dengan emas atau perak dengan perak, maupun antar jenis yang berbeda seperti membeli emas dengan perak. Demikianlah pembahasan Hukum Menulis Al-Quran di Uang dan Hukum Penimbunan Uang dalam Islam. Semoga artikel Hukum Menulis Al-Quran di Uang dan Hukum Penimbunan Uang ini dapat memberikan pencerahan bagi kita semua.
E2bE. za2ysl9bcb.pages.dev/54za2ysl9bcb.pages.dev/566za2ysl9bcb.pages.dev/304za2ysl9bcb.pages.dev/98za2ysl9bcb.pages.dev/56za2ysl9bcb.pages.dev/521za2ysl9bcb.pages.dev/115za2ysl9bcb.pages.dev/382
ayat alquran tentang uang